Transparansi Pelaporan Etika dan Kepatuhan
Sebagai kelanjutan dari penerapan Kode Etik dan mekanisme Whistleblowing System, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memastikan bahwa kebijakan etika perusahaan dijalankan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam aspek yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap tata kelola perusahaan.
Salah satu fokus utama pengawasan etika Perseroan adalah larangan terhadap pemberian kontribusi politik dan aktivitas lobi, baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah benturan kepentingan serta memastikan seluruh keputusan bisnis diambil secara independen, profesional, dan sesuai dengan kepentingan Perseroan.
Efektivitas kebijakan tersebut tercermin dari hasil pemantauan dan pengelolaan aduan yang dilakukan Perseroan. Sepanjang periode 2020–2024, tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran yang berkaitan dengan kontribusi politik, aktivitas lobi, atau pengeluaran sejenis, sebagaimana tercatat dalam sistem pelaporan internal perusahaan.
Sebagai wujud akuntabilitas, WIKA menyampaikan informasi agregat terkait aduan dan pelanggaran kode etik berdasarkan kategori secara proporsional melalui laporan keberlanjutan dan/atau laporan tahunan, tanpa mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia.
| Kategori | Jumlah Pelanggaran Tahun 2024 |
|---|---|
| Corruption or Bribery | 0 |
| Discrimination or Harassment | 0 |
| Customer Privacy Data | 0 |
| Conflicts of Interest | 0 |
| Money Laundering or Insider trading | 0 |